KPK Tetapkan Bupati Batubara Sebagai Tersangka

14 September 2017 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT Bupati Batubara (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Bupati Batubara (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait sejumlah fee pada dinas di Pemerintah Kabupaten Batubara.
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni seorang swasta bernama Sujendi Tarsono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Pemkab Batubara Helman Herdadi. Mereka diduga secara bersama-sama sebagai pihak yang menerima suap.
Penyidik juga menetapkan 2 orang sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Kamis (14/9).
Menurut Alex, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Diduga telah terjadi suap terkait pembanguann infrastruktur pada Pemkab Batubata tahun anggaran 2017.
Dugaan korupsi ini terungkap pada saat KPK melakukan OTT pada Rabu (13/9). Pada saat penangkapan, tim KPK menemukan bukti uang sebesar Rp 346 juta. Namun diduga ada total fee sebesar Rp 4,4 miliar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.