KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

26 Oktober 2017 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan sejumlah posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Suwandi (Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot), Haryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk) dan Mokhammad Bisri (Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk).
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu Hajar, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Hariyanto dan Bisri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2016 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi serta melakukan korupsi terkait proyek di Pemkab Nganjuk.
Taufiqurahman kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya tersebut dikabulkan okeh hakim dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.