KPK Ungkap Kode 'Undangan' dalam OTT Wali Kota Batu

20 September 2017 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membantah menerima uang suap ratusan juta dari pengusaha terkait pengurusan proyek. Namun pihak KPK meyakini suap dari pengusaha Filipus Djap sudah diberikan kepada Eddy.
ADVERTISEMENT
Keyakinan KPK didasari dengan sudah adanya komunikasi antara Eddy dengan Filipus sebelum penangkapan dilakukan. Dalam komunikasi tersebut, terdapat kode 'undangan' yang diduga terkait dengan penyerahan uang.
"Ada informasi yang kami terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Itu sedang kami kembangkan juga lebih lanjut. Indikasi penerimaan sudah terjadi, baik untuk kepentingan pembayaran mobil saat itu ataupun komunikasi dan persetujuan terkait aliran dana," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud kode 'undangan' tersebut, sebab menurut dia hal tersebut masih didalami penyidik. "Belum bisa dipastikan kode apa, itu muncul di sana," kata dia.
Terkait adanya bantahan dari Eddy, Febri menyebut bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan yang sedang dilakukan. Ia menegaskan bahwa penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau bantah tersangka itu silahkan saja, banyak pihak juga membantah, silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada. Setelah operasi tangkap tangan dilakukan, kemudian kami ekspose bukti apa yang kami miliki, minimal dua alat bukti terhadap orang-orang tertentu tingkatkan penyidikan," ujar dia.
Eddy Rumpoko bersama dengan Edi Setiawan, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, ditetapkan tersangka terkait suap proyek pengadaan barang di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar. Keduanya diduga menerima suap dari Filipus Djap yang juga ditetapkan sebagai tersangka.