news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPUD Akan Evaluasi Penggunaan Formulir C6

22 April 2017 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara Ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta terpaksa dilakukan di dua TPS berbeda yakni TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa. Penyebabnya adalah karena di kedua TPS tersebut terdapat dua orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.
ADVERTISEMENT
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan kejadian ini akan menjadi evaluasi pihaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia pun mengusulkan ke depannya kemungkinan pemilih yang membawa C6 perlu dilengkapi identitas tambahan agar verifikasi bisa berjalan maksimal.
"Ke depan memang perbaikannya C6 itu barangkali perlu disertai dengan identitas. Jadi mereka yang membawa C6 harus menunjukkan identitas, misalnya KTP, biar diverifikasi bahwa yang bawa C6 itu betul orang yang pegang identitas itu," kata Sumarno ketika ditemui di TPS 1, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4).
Sumarno mengaku pernah menyampaikan usulannya tersebut kepada KPU pusat. Namun, ia menyebut pada saat itu usul ditolak karena dianggap melampaui ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Ketika kami mau membuat ketentuan C6 disertai dengan KTP itu, setelah dikonsultasikan ke KPU RI ini dibilang akan melampaui ketentuan karena di Undang-Undang, di peraturan KPU, memang tidak ada ketentuan itu," kata dia.
Sumarno berharap adanya kejadian di dua TPS itu dapat membuat usulannya kembali dipertimbangkan. "Barangkali ke depan kejadian-kejadian di lapangan ini, (dievaluasi) sebagai masukan untuk perbaikan regulasi ke depan," ujar dia.