Kronologi OTT KPK Terhadap Ketua DPRD Banjarmasin

15 September 2017 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.
ADVERTISEMENT
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih.
"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Banjarmasin terkait persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jumat (15/9).
Kasus ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berikut kronologis OTT yang dilakukan KPK:
11 September 2017
Muslih selaku Direktur Utama PDAM diduga meminta kepada pihak PT CSP (PT. Chindra Santi Pratama - rekanan PDAM) untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta dan agar menyerahkan uang tersebut kepada manajer keuangan PDAM, Trensis.
ADVERTISEMENT
12 September 2017
Uang tersebut diserahkan kepada Trensis sebesar Rp 150 juta yang kemudian uang itu disimpan oleh Trensis di dalam brankas miliknya.
14 September 2017
Pada pagi hari, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya tersebut sebesar Rp 100 juta, lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Trensis memberikan uang kepada Andi Efendi sebesar Rp 45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin dan siang harinya Andi Effendi menemui Trensis di kantor PDAM Bandarmasih untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.
Kemudian sekitar pukul 18.50 Wita, tim KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM. Tim juga mengamankan uang yang disimpan dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta. Kemudian tim KPK juga mengamankan Muslih di Kantor PDAM dan langsung membawa keduanya ke Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Tim kemudian bergerak mengamankan dua anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani dan Andi Effendi di rumahnya masing-masing, namun kemudian hanya Andi yang dibawa ke Polda Kalsel pada sekitar pukul 22.30 Wita.
15 September 2017
Terakhir tim bergerak menangkap Iwan Rusmali pada sekitar pukul 00.30 Wita. Ia pun langsung dibawa tim ke Polda Kalsel. 4 orang yang diamankan KPK yaitu Muslih, Trensis, Andi Effendi, dan Iwan Rusmali kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di 2 rekening BCA miliki Andi Effendi. Total tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 48 juta yang diduga menjadi bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Direktur utama PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM.
ADVERTISEMENT