MA Jamin Hakim Pengadil Ahok Bebas Intervensi

5 Mei 2017 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers MA terkait Aksi 55 (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Pertemuan antara perwakilan massa aksi 55 dengan pihak Mahkamah Agung sudah selesai dilakukan. Ada beberapa poin yang disampaikan perwakilan massa, terutama soal proses hukum terhadap Ahok.
ADVERTISEMENT
Ahok akan menghadapi vonis perkara dugaan penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017. Pihak MA menjamin tidak akan ada intervensi terhadap hakim yang menjatuhkan vonis.
"Undang-Undang menjamin kebebasan hakim, tak boleh kita intervensi baik individual maupun lembaga negara. Intervensi ke hakim bisa dikenakan pidana," kata Panitera MA Made Rawa Aryawan, di Gedung MA, Jakarta, Jakarta, Jumat (5/5).
Terkait masukan dari massa aksi soal independensi, Made menyebut hal tersebut memang sudah sejalan dengan nilai yang dianut oleh hakim. Ia mengatakan pihak MA siap menerima masukan dari masyarakat karena sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Karena Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 menyatakan hakim dalam menegakkan hukum harus menggali dan menerapkan nilai-nilai yang dianggap benar dan adil di dalam kehidupan bermasyarakat," kata Made.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyatakan adanya aksi yang dilakukan massa kali ini tidak akan mengganggu independensi hakim dalam proses hukum. "Jadi kehadiran beliau-beliau ini tidak akan mengganggu imparsialitas dan independesial hakim. Tidak disampaikan pun, hakim sudah dibekali nilai unggul peradilan. Dia harus berani menyatakan yang benar itu benar, yang adil itu adil, berdasarkan bukti di peradilan dan keyakinan hakim," kata Made.
Massa Aksi 55. (Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menambahkan ada beberapa poin yang menjadi masukan dari massa, termasuk independensi hakim. Massa berharap independensi hakim tidak akan terganggu dengan masalah di luar persidangan.
"Harapannya pengadilan tidak tergerus oleh persolan yang mempengaruhi hakim di dalam memeriksa dan mengurus perkara," ujar dia.
Massa juga menyampaikan bahwa putusan majelis hakim merupakan benteng terakhir dalam proses penanganan perkara. Oleh karena itu putusan hakim diharapkan akan bisa memberikan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
"Keputusan hakim diharapkan memberikan rasa keadilan ke masyarakat karena itu pada pokoknya merupakan amanah UUD," kata dia.