Mendagri Ngotot Tak Akan Berhentikan Ahok

10 Februari 2017 16:53 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tjahjo Kumolo di rapat Koordinasi pemilu serentak. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkukuh belum akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku masih menunggu tuntutan dari penuntut umum sebelum nantinya memutuskan kelanjutan jabatan Ahok.
ADVERTISEMENT
"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Ahok belum bisa diberhentikan sementara meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, pemberhentian sementara bisa dilakukan apabila kepala daerah itu ditahan atau dituntut pidana minimal 5 tahun.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto juga menyatakan pendapat yang sama. Menurut dia, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa sebelum memberhentikan sementara Ahok.
Dia menyebut Ahok bisa diberhentikan apabila dituntut paling singkat 5 tahun. "Jika tuntutan paling sedikit 5 tahun, maka akan berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya.
Widodo menyebut pihaknya menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Pihaknya tidak bisa mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Joko Widodo, karena belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar dia.
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menyatakan seorang kepala daerah sudah bisa diberhentikan sementara bila telah berstatus terdakwa di pengadilan. Menurut dia, pemberhentian itu tidak harus menunggu tuntutan penuntut umum.
"(Sudah bisa diberhentikan sementara) Saat berstatus terdakwa, yang ditandai dengan pembacaan surat dakwaan di sidang pertama," kata Gandjar kepada kumparan.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menyebut seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara, sebagaimana Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Surat Dakwaan Ahok. (Foto: Istimewa)
Menurut Mahfud, pemberhentian sementara itu sudah bisa dilakukan begitu Ahok terdakwa, tidak perlu menunggu tuntutan penuntut umum dibacakan di persidangan.
"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan," kata Mahfud usai menghadiri diskusi publik "KPK Mendengar" di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Mahfud MD menyambangi Gedung KPK. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Salah satu pasal yang didakwakan kepada Ahok yakni pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Mahfud menyebut Presiden Jokowi mempunyai hak subjektif untuk mempertahankan Ahok di kursi Gubernur DKI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun Jokowi pun harus siap mempertanggungjawabkan bila menempuh langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau tanggal 12 Februari ini Pak Ahok tidak dicopot, harus keluarkan Perppu. Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena undang-undangnya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," paparnya.
"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh di situ (Pasal 83) terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tegas Mahfud.
Ahok menjalani sidang keempat atas kasusnya. (Foto: Pool)
Cuti kampanye Ahok akan selesai pada 11 Februari 2017 dan akan kembali menjabat sebagai gubernur pada keesokan harinya. Namun, saat ini Ahok tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan penodaan agama. Ahok sudah berstatus terdakwa dengan ancaman 5 tahun dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT