MK Persilakan HTI Ajukan Gugatan Perppu Ormas

14 Juli 2017 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Arief Hidayat. (Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Arief Hidayat. (Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) masih berlanjut. Pro dan kontra mewarnai Perppu yang mengatur mengenai ormas anti-Pancasila.
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang merasa dituding menjadi ormas anti-Pancasila itu pun berencana mengajukan gugatan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mempersilakan kepada siapapun yang akan mengajukan permohonan gugatan. Ia menyebut setiap orang berhak mengajukan gugatan ke MK.
"Silahkan kalau mau ajukan perkara. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK itu sifatnya pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Arief juga membantah bahwa pihak pemerintah sempat melakukan konsultasi kepada pihaknya sebelum menerbitkan Perppu Ormas. Sebab menurut dia, MK dalam tugasnya tidak bisa dan dilarang memberikan pendapat hukum terkait semua yang berpotensi menjadi perkara.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak pernah sama sekali. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di mahkamah tidak bisa berkonsultasi dengan kami. Kalau kita sudah berpendapat di situ berarti nanti kalau memutus gimana. Kan enggak bisa, itu dilarang oleh Undang-Undang," kata Arief.
Kantor DPP HTI  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP HTI (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan mengenai Perppu Ormas di MK. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa dikeluarkannya aturan pengganti (Perppu Ormas). Bahkan Yusril menyebut pemerintah saat ini sewenang-wenang karena ingin membubarkan ormas tanpa melalui jalur atau putusan pengadilan.
Laporan Reporter: Ferio Pristiawan