MK Tolak Gugatan Setnov soal Wewenang KPK Mencegah ke Luar Negeri

21 Februari 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Setya Novanto terkait dengan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Mantan Ketua DPR itu menggugat Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang kewenangan KPK mencegah seseorang ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2).
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menilai ketentuan pasal 12 ayat 1 UU KPK tersebut menghalangi warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur di dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Ia juga menilai mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa penetapan status hukum atas suatu tindak pidana jelas menghilangkan hak dan kebebasan warga negara.
Hal tersebut terkait dengan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus e-KTP. Setya Novanto beralasan bahwa dia selaku Ketua DPR mempunyai tugas melakukan hubungan diplomatik antar negara.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Setya Novanto meminta bahwa permintaan pencegahan baru dapat dilakukan pada seseorang yang sudah berstatus tersangka. Selain itu, ia meminta KPK tidak bisa meminta pencegahan bila masih dalam tahap penyelidikan.
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menurut Mahkamah permohonan tersebut tidak relevan dikarenakan Setya Novanto telah menjadi tersangka, bahkan saat ini telah berstatus menjadi terdakwa yang sedang menjalani sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Oleh karena itu menurut Mahkamah pemohon telah kehilangan relevansinya untuk mempermasalakan adanya anggapan telah mengalami kerugian konstitusional terhadap ketentuan Pasal 12 ayat 1," kata hakim anggota Saldi Isra.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangankan," sambung Arief Hidayat.