news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Novel Baswedan Siap Datang di Sidang, Buktikan Tak Ancam Miryam

24 Maret 2017 11:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan siap untuk hadir sebagai saksi verbalisan dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Novel dihadirkan dalam sidang karena dia menjadi penyidik yang memeriksa mantan anggota Komisi II DPR terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti kan hadir di sidang, enggak ada masalah," kata Novel saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Dalam persidangan, Miryam menyebut Novel dan penyidik KPK lainnya melakukan teror saat melakukan pemeriksaan kepadanya. Hal tersebut kemudian yang dijadikan alasan Miryam untuk meminta seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dicabut.
Novel menyebut Miryam menjalani 4 kali pemeriksaan pada saat tahap penyidikan, yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 24 Januari 2017. Menurut Novel, setiap kali pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berbeda.
Namun dia memastikan tidak ada ancaman kepada Miryam selama proses pemeriksaan tersebut. "Saya pastikan enggak ada," ujar Novel.
ADVERTISEMENT
Dia pun siap menjelaskan perihal proses pemeriksaan Miryam tersebut nanti di persidangan. Menurut Novel, ada sanksi pidana terhadap Miryam bila terbukti berbohong soal ancaman tersebut.
"Ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil risiko itu, itu urusan dia," kata Novel.
Miryam Haryani meminta seluruh keterangannya dalam BAP dicabut saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung kemarin. Ia mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat diperiksa. Sehingga menurut dia, keterangan yang diberikannya tidak benar.
Namun hal tersebut tidak langsung dikabulkan hakim. Pihak penuntut umum pada KPK pun berencana akan menghadirkan penyidik yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi soal ancaman tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada hari Senin (27/3).
ADVERTISEMENT