Pemilik PT Dailbana Prima Didakwa Suap Wali Kota Batu Berupa Alphard

4 Desember 2017 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Filipus Djap Saksi suap Walikota Batu (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Filipus Djap Saksi suap Walikota Batu (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap. Ia didakwa menyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Batu guna mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
ADVERTISEMENT
Filipus didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 295 juta serta pemberian berupa mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar.
"Supaya Eddy Rumpoko memberikan proyek/paket pekerjaan di Pemerintah Kota Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017," kata jaksa penuntut umum pada KPK, membacakan surat dakwaan Filipus di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/12).
Penuntut umum memaparkan, pekara ini bermula ketika Eddy Rumpoko berkeinginan untuk membeli mobil Alphard seri terbaru. "Untuk keperluan melayani tamu-tamu yang datang berkunjung ke Kota Batu," kata jaksa.
Eddy Rumpoko pun kemudian memanggil Filipus ke ruang kerjanya di Pemkot Batu pada sekitar awal tahun 2016. Ketika itu, Eddy mengungkapkan keinginannya itu. Eddy pun lantas menjanjikan Filipus sejumlah proyek. Filipus pun menyanggupi permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kembali digelar pada bulan Mei 2016. Eddy memanggil Filipus bersama dengan Kepala Cabang dealer Toyota Kartika Sari bernama Haryanto Iskandar untuk datang ke ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, kemudian disepakati bahwa yang akan dibeli untuk Eddy adalah Toyota New Alphard 3,5 Q A/T tahun 2016 berwarna hitam.
Harga mobil tersebut adalah Rp 1,6 miliar yang kemudian dibayar dua kali oleh Filipus, yakni sebesar Rp 300 juta pada 19 Mei 2016 dan sebesar Rp 1,3 miliar pada 3 Juni 2016. Mobil bernomor polisi N-507-BZ itu kemudian diminta Eddy diatasnamakan perusahaan PT Duta Perkasa Unggul Lestari (DPUL) dalam STNK dan BPKB-nya.
"Meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu/tanpa diketahui oleh pengurus PT DPUL serta tidak masuk dalam aset PT DPUL," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Mobil itu pun diserahkan kepada sopir Eddy yang bernama Yunedi pada 21 Mei 2016 yang kemudian disimpan di rumah dinas Wali Kota Batu. Setelah mobil diterima itu, Eddy memerintahkan Edi Setiawan membantu Filipus mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batu.
Filipus yang menggunakan PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa pun memenangkan dua proyek lelang. Proyek lelang itu adalah Paket Pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair (Meja Kerja Staf dan Meja Kerja Eselon) dengan nilai sebesar Rp 5.265.315.000 serta Paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya (belanja kain untuk pakaian ASN) dengan nilai sebesar Rp 1.448.370.000.
Pada 23 Agustus 2017, Filipus menghubungi Edi untuk memberikan fee 10 persen dari proyek yang pertama, atau sebesar Rp 500 juta. Sebesar Rp 300 juta di antaranta dihitung sebagai bagian dari pembayaran Alphard oleh Filipus.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan Rp 200 juta untuk diberikan kepada Eddy Rumpoko sebagai fee proyek. Selain itu, terdakwa juga memberikan uang di luar fee proyek sebesar Rp 100 juta untuk membantu kebutuhan Edi Setiawan.
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penyerahan uang terjadi pada 16 September 2017. Pada pukul 12.00 WIB, Filipus menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta kepada Edi Setiawan di parkiran Hotel Amarta Hills.
Selang satu jam kemudian, Filipus kemudian menuju rumah dinas Wali Kota Malang untuk menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Eddy. "Terdakwa memberikan uang yang diistilahkan dengan kode 'undangan'," kata jaksa.
Perbuatan Filipus itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT