Pengacara Ratu Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Miliaran

8 Maret 2017 16:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rano Karno. (Foto: Antara)
Rano Karno disebut menerima uang Rp 300 juta dalam dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu disebut sebagai hasil dari korupsi yang diduga dilakukan Atut.
ADVERTISEMENT
Pihak Ratu Atut pun bahkan membenarkan mengenai adanya aliran dana kepada Rano. "Memang di dalam dakwaan sudah clear ya, sudah dibacakan oleh rekan penuntut umum bahwa memang ada aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak tertentu di antaranya adalah Rano Karno," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).
Kuasa hukum Atut TB Sukatma. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Namun Sukatma menyebut uang yang diterima oleh Rano lebih dari jumlah yang disebutkan dalam surat dakwaan. Bahkan dia menyebut kemungkinan uang yang diterima oleh Rano lebih dari Rp 7 miliar.
Menurut Sukatma, mengenai aliran uang itu nantinya akan dijelaskan dalam berkas perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Ada juga lebih dari Rp 7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sukatma pun meyakini dugaan aliran dana tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK. "Saya kira ini juga salah satu jawaban yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK bahwa nanti setelah pilkada itu ada calon gubernur yang akan dijadikan tersangka, saya kira itu," ujar dia.
Rano adalah wakil Atut pada saat menjabat sebagai gubernur. Ia kemudian menjabat gubernur karena Atut terjerat kasus korupsi di KPK. Saat ini, Rano kembali mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Banten periode 2017-2022. Pada Pilkada tersebut dia berpasangan dengan Embay Mulya Syarief.
Berdasarkan penetapan KPUD Banten, pasangan itu kalah suara dengan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Andika diketahui merupakan anak kandung dari Ratu Atut Chosiyah. Saat ini, pasangan Rano dan Embay sudah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT