Peran Johannes Marliem, Saksi Kunci e-KTP yang Tewas di Amerika

11 Agustus 2017 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johannes Marliem (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Marliem (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, dikabarkan meninggal dunia. Ia meninggal saat berada di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Johannes disebut-sebut merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap kasus ini. Ia diduga mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
KPK mengaku sudah mendengar kabar Johannes meninggal. Namun, KPK tidak mengetahui penyebab pasti meninggalnya saksi kunci itu. "Saya dapat info Johanes meninggal dunia. Kami belum dapat info rinci karena ini terjadi di Amerika," kata jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (11/8).
Nama Johannes memang tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua orang terdakwa dalam kasus yang sudah dinyatakan terjadi korupsi oleh majelis hakim ini.
Dalam surat dakwaan, Johannes disebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Sultan pada sekitar bulan Oktober 2010. Ketika itu, Johannes diajak mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini bertemu dengan Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, serta anggota DPR Chairuman Harahap.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Johannes dikenalkan Diah sebagai pihak yang nantinya menyediakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Hal tersebut disetujui oleh Irman dan Sugiharto. Johannes pun diarahkan Irman untuk berkoordinasi dengan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP. Ia juga disebut beberapa kali ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati terkait pengadaan proyek e-KTP.
Masih dalam surat dakwaan, ia disebut pernah memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada Sugiharto di Mall Grand Indonesia sekira bulan Juni 2011. Ia kembali disebut memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS kepada Sugiharto pada bulan Oktober 2012. Sugiharto kemudian membeli mobil Honda Jazz dari mobil tersebut. Uang itu merupakan bagian dari keuntungan yang didapat Johannes yakni sebesar 16.431.400 dolar AS dan Rp 32.941236.891.
ADVERTISEMENT
Johannes Marliem sudah berada di Amerika Serikat pada saat kasus ini bergulir. Penyidik KPK bahkan terbang langsung ke Amerika untuk memeriksa Johannes.
Ia termasuk saksi kunci dalam kasus ini karena mengantongi bukti pembicaraan dengan para perancang proyek Rp 5,9 triliun itu. Salah satunya, rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR.
Dikutip dari Tempo, Johannes mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek megaskandal itu. Rekaman itu dibuat dalam setiap pertemuan yang ia hadiri selama empat tahun lamanya.
Rekaman hingga 500 gigabyte itu diyakininya bisa menguak kasus yang kemudian menjerat Setya Novanto sebagai tersangka itu. "Rekaman selama empat tahun" kata Marliem.
Ia yakin rekaman itu penting sehingga membuat dua orang pejabat KPK yang mendatanginya langsung ke Amerika. Namun ia enggan membeberkan apa saja isi dari rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai alasannya merekam setiap pertemuan sejak awal pembahasan proyek e-KTP itu, Johannes Marliem mengatakan, "Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honor," kata Johannes sebagaimana dilansir dari Tempo.