Pimpinan KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Setya Novanto

26 September 2017 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ikut memantau sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saut menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap tim dari Biro Hukum KPK yang sedang bersidang.
ADVERTISEMENT
"Biar ruh pimpinan ada bersama dengan tenan-teman yang sedang berjuang di sini," ujar Saut singkat di depan ruang sidang utama, Selasa (26/9).
Pantauan kumparan (kumparan.com), Saut terlihat tiba pada sekitar pukul 12.00 WIB. Saut nampak berpenampilan santai dengan mengenakan kemeja biru muda seraya memeluk tas hitamnya.
Ia sempat menjabat tangan para tim dari Biro Hukum KPK satu persatu. "Kita yakin saja ya," kata Saut yang didampingi Kabiro Hukum KPK, Setiadi, di sela-sela persidangan.
Sidang praperadilan mengagendakan mendengarkan pendapat tiga ahli dari pihak kuasa hukum Novanto selaku pemohon. Ketiga ahli tersebut, adalah ahli pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, ahli pidana Universitas Negeri Jakarta Chairul Huda, dan Ahli Administrasi Negara Universitas Padjajaran Gede Panca.
ADVERTISEMENT
Novanto resmi mengajukan gugatan pada Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.Ia menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Adapun Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.