Podcast Johan Budi Buka Sejarah OTT Pertama KPK: Tak Sengaja Nguping soal Suap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Taufiequrachman Ruki memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Taufiequrachman Ruki memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketua KPK jilid pertama, Taufiequrachman Ruki, menceritakan sejarah awal mula operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ruki menyebut bahwa sistem penindakan OTT yang kini identik dengan KPK sebenarnya berawal dari sebuah ketidaksengajaan.

Cerita ini diungkapkan oleh Ruki saat menjadi narasumber dalam tayangan di kanal YouTube The Johan Budi Podcast.

"OTT KPK sebetulnya coincidence, jadi bukan sesuatu yang direncanakan. Jadi sebetulnya tidak direncanakan sejak awal tapi coincidence," ujar Ruki.

Johan Budi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ruki menceritakan, momen OTT pertama tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat persidangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Aceh.

Saat itu, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Karim dan Yessi Esmeralda, mendengar percakapan mencurigakan dari tim kuasa hukum terdakwa saat sedang beristirahat sidang.

"Pada waktu break gitu, pengacaranya ngomong gede (volumenya). Kedengaran sama dua jaksa penuntut umum kita ini bahwa mereka akan memberikan sejumlah uang ke Hakim lewat Panitera Jakarta Pusat," kata Ruki.

Mendengar hal itu, JPU Edi Karim langsung menghubungi Wakil Ketua KPK saat itu, Tumpak Hatorangan Panggabean, untuk melaporkan adanya indikasi penyuapan terhadap hakim, meski penyerahan uang belum terjadi.

Mendapat laporan tersebut, Ruki yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK langsung memberikan instruksi untuk memantau pergerakan pengacara tersebut.

"Saya bilang begini, perhatikan. Lihat aja, enggak usah pakai surat perintah. Betul-betul tertangkap tangan. Kalau si pengacara ini masuk ke ruangan panitera membawa tas dan waktu dia keluar ternyata tasnya ditinggal, berarti penyerahan sudah terjadi. Gerebek, tangkap. Kita siapkan surat perintah. Benar laporannya begitu," paparnya.

Rencana Ruki terbukti berhasil. Pengacara itu terpantau masuk ke ruang kerja panitera dengan membawa sebuah tas ransel, dan keluar tanpa membawa tas tersebut kembali.

"Jadi begitu si pengacara ini masuk ke kantor panitera, bawa tas ransel kalau enggak salah. Ranselnya ditinggal waktu keluar dia sudah tidak bawa tas lagi, berarti pengiriman uang telah terjadi. Masuklah Yessi Esmeralda dengan Edi Karim, melakukan penangkapan, betul-betul tertangkap tangan tanpa perencanaan, tanpa surat perintah," papar Ruki.

Johan Budi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Saat digerebek oleh tim jaksa KPK, barang bukti berupa tas berisi uang suap tersebut ditemukan berada di bawah meja kerja panitera pengadilan. Ruki menyebut peristiwa tersebut langsung menggemparkan publik.

"Terbukti koper itu, tas itu sudah ada di bawah mejanya. Jadi betul-betul tertangkap tangan. Nah, itu kemudian kalau zaman sekarang viral, geger itu orang. Nah, akhirnya kemudian dijadikan semacam cara bertindak gitu," ucap Ruki.