news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Lepaskan Iyus, Tangkap Mudji Si Pelaku Teror Bom Istiqlal

3 Juni 2017 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga menanti kedatangan Raja Salman di Istiqlal. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Polisi menangkap pelaku yang mengancam bom di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Pelaku sebelumnya sempat mengirimkan pesan berisi ancaman bom kepada pengurus Masjid Istiqlal pada hari Sabtu (27/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai adanya penangkapan ini. Pelaku yang diamankan oleh polisi itu bernama Mudji Dachri.
Pria kelahiran Balikpapan itu diamankan polisi pada hari Rabu dini hari (31/5) sekitar pukul 02.45 WIB. Ia ditangkap jajaran Unit II Jatanras yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Rudy Heryanto Adi Nugroho saat berada di Masjid Istiqlal. Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, satu sim card, satu KTP serta 11 buku bacaan tentang agama.
Barang bukti peneror bom Masjid Istiqlal (Foto: Dok. Istimewa)
Atas perbuatannya, Mudji disangka melanggar tindak pidana terorisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi dilaporkan sudah menangkap Iyus Lesmana yang diduga sebagai pelaku teror ancaman bom ini. Namun kemudian diketahui Iyus tidak terkait dengan kejadian ini. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ponsel milik Iyus sedang diperbaiki pada saat kejadian.
Penangkapan terhadap Mudji juga atas andil dari Iyus. Saat ini Iyus sudah dilepaskan oleh polisi.