Polisi Tangkap Anggota DPRD Samarinda Terkait Pungli

25 April 2017 2:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti pungli di Pelabuhan Samarinda (Foto: Istimewa)
Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar. Jaffar yang juga merupakan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) itu adalah tersangka kasus dugaan pemerasan, korupsi, serta pencucian uang terkait penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat pelabuhan di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Jaffar yang sempat buron itu akhirnya ditangkap di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/4) malam.
"Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dikutip dari Antara.
Sejumlah tempat yang menjadi pelarian Jaffar antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, sebuah indekos di kawasan Pasar Baru, dan terakhir ia tercatat menginap di Hotel Angkasa Cakung.
"Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya," kata Agung. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari tangkap tangan kepolisian yang dilakukan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu. Tangkap tangan itu terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di sana.
Pada saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 6,1 miliar yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dwi Hari Winarno (sekretaris Komura), Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto dan sekretarisnya, Nur Asriansyah.
Dalam perkembangannya, polisi juga menetapkan Ketua Koperasi Komura, Jaffar Abdul Gaffar, sebagai tersangka. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT