Saksi Ahok-Djarot Tolak Pencoblosan Ulang di TPS Gambir

22 April 2017 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara Ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
TPS 01 Gambir menjadi salah satu lokasi tempat dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut dilakukan lantaran di TPS tersebut terdapat dua orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.
ADVERTISEMENT
Namun pencoblosan ulang ini diprotes oleh saksi dari pasangan calon nomor dua Ahok-Djarot. Saksi yang bernama Dinar Puspita Sari itu menolak adanya pencoblosan ulang karena mengaku dia tidak mendapat klarifikasi mengenai adanya orang yang menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS tersebut.
"Kenapa ditolak, karena Panwas belum mencoba untuk mengklarifikasi dengan kami. Tidak ada konfrontir antara paslon 2 dengan paslon 3 mengenai masalah ini. Perlu diketahui juga yang membuat PSU itu bukan paslon 2, tapi paslon 3," kata Dinar ketika ditemui di TPS 1, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4).
Selain itu, menurunnya angka partisipasi pemilih juga menjadi alasan dia untuk tidak menyetujui pencoblosan ulang. Pada pemilihan hari Rabu (19/4), pasangan Ahok-Djarot memperoleh 330 suara. Sementara pada pencoblosan ulang, Ahok-Djarot mendapatkan 137 suara.
ADVERTISEMENT
Dinar mengaku sudah menyampaikan keberatannya pada formulir C9 yang berisi tiga hal. "Pertama saya merujuk kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran pemilih fiktif. Kedua, menuntut Panwaslu untuk menuntut siapa dua orang tersebut. Ketiga, akibat ini membuat berkurangnya hampir 50 persen dari pemilih (Paslon 2) di TPS 01," papar dia.
Sementara Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil namun tidak hadir. Sedangkan batas waktu rekomendasi pencoblosan ulang adalah dua hari pasca pemungutan suara.
Dia menyebut bila ada pihak yang keberatan, maka hal itu bisa dicatat pada form C2 KWK 2. "Kami prinsipnya bahwa PSU ini harus dilakukan. Pokoknya kalau keberatan yang terjadi di TPS ini dicatatkan dalam form C2 KWK 2," kata dia saat ditemui terpisah.
ADVERTISEMENT
Terkait dua orang yang menyalahgunakan formulir C6, Mimah menyebut hal tersebut sedang dalam penanganan Panwaslu Jakpus. "Dalam penanganan tindak pidana Pemilu oleh Panwas Jakpus. Jadi Panwascam itu tidak punya kewenangan tindak pidana pemilu. Tapi kalau administrasi pemilunya mereka bisa. Maka terkait dengan tindak pidananya akan ditangani oleh Panwaslu Jakpus," ungkap Mimah.