Setya Novanto Minta KPK Izin Presiden untuk Periksa Dirinya

6 November 2017 11:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di kantor DPP Golkar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di kantor DPP Golkar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Setya Novanto mangkir kembali dari pemeriksaan KPK. Dia sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang kini menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat ketidakhadiran dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR terkait ketidakhadiran Setya Novanto. Dalam surat itu, Setya Novanto menyebut ketidakhadiran dirinya itu karena KPK harus minta izin presiden untuk memeriksa dirinya.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR tersebut menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Ini kedua kalinya Setya Novanto mangkir sebagai saksi untuk Anang. Sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sedang menjalankan tugas negara.
ADVERTISEMENT
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung di dalam konsorsium Percetakan Negara yang menang tender proyek e-KTP. KPK menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017 karena diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek e-KTP. Namun kemudian dia menggugat status tersangkanya itu melalui praperadilan.
Hasilnya, gugatannya tersebut dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. Kini Setya Novanto sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah hakim Cepi menilai KPK tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya.