Setya Novanto Segera Disidang

5 Desember 2017 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto usai jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan bahwa KPK sudah merampungkan berkas penyidikan kliennya. Berkas tersangka kasus e-KTP itu pun kini dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk nantinya dilimpahkan kembali ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi dalam rangka P21 penyerahan tahap dua," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Kendati demikian, Fredrich mengaku bahwa dirinya sibuk dan tidak bisa hadir dalam pelimpahan berkas itu. Ia beralasan bahwa seharusnya KPK memberikan tenggang waktu kepadanya untuk memberikan pendampingan, bukan secara dadakan.
"Saya tolak minta jika pendampingan wajib diberikan tenggang waktu 3 hari kerjam karena posisi SN ditahan. Oke minimal satu hari dong, karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," kata dia.
Menurut Fredrich, penyidik pun mendesak pendampingan bisa dilakukan pengacara Setya Novanto lainnya. Namun Fredrich mengatakan bahwa para rekannya juga sedang sibuk.
"Tiba-tiba ada advokat laun rekan Maqdir diminta hadir, dan sata tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto sendiri pada hari ini menjalani pemeriksaan penyidik. Ia datang pada sekitar pukul 17.45 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 20.48 WIB. Namun ia tidak berkomentar perihal berkasnya yang sudah dinyatakan lengkap.
Dengan adanya pelimpahan ini, berkas Setya Novanto saat ini sudah berada di tangan penuntut umum. Nantinya penuntut umum akan menyusun surat dakwaan maksimal 14 hari yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.