Setya Novanto Tak Bakal Penuhi Panggilan KPK

14 November 2017 20:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto tiba di KPK. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tiba di KPK. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa pada hari Rabu (15/11). Ia sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPK mengenai ketidakhadiran kliennya itu. "Kami sudah kirim surat kami tidak akan hadir. Untuk suratnya sudah kita kirim hari ini, tadi sudah dikirim," ujar Fredrich saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/11).
Ia menyebut alasan kliennya tidak akan memenuhi panggilan adalah karena proses gugatan judicial review terkait UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Setya Novanto melalui kuasa hukumnya itu menggugat Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat 1 dan 2 UU KPK.
"Ini kan yang bikin suratnya kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah karena kita sudah ajukan judicial review di MK. Menunggu hasil keputusan dari judicial review tersebut," ujarnya.
Fredrich menegaskan sikap yang diambilnya selaku penasihat hukum Novanto bercermin atas sikap pimpinan lembaga antirasuah yang juga bersikap demikian terkait panggilan pansus hak angket KPK di DPR.
ADVERTISEMENT
"Betul. Sama juga kan. Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadiri panggilan pansus, menunggu keputusan MK. Kan sama, kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.
Fredrich pun menambahkan kliennya akan tak hadiri kedua panggilan yang dilakukan KPK, baik panggilan untuk saksi maupun pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Semuanya sama, tak akan kami hadiri," kata dia.