Sidang Vonis 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar Rabu 10 Juni

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sidang kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah masuk babak akhir. Sidang putusan ini akan digelar pada Rabu (10/6).

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim usai sidang pembacaan replik dan duplik selesai digelar pada Senin (8/6).

"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto sebelum menutup sidang.

Adapun kasus penyiraman air keras ini menempatkan empat prajurit aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Oditur menyebut motif serangan murni karena dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.

Akibat aksi tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Saat ini, korban juga mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.

Secara terpisah, kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (2/6). Hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah peradilan umum sipil.

Dari putusan PN Jaksel tersebut, TAUD pada Senin (8/6) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan proses hukum yang berjalan dan objek gugatan di praperadilan merupakan dua hal berbeda.