Sulitnya Mengeksekusi Lahan 47 Ribu Hektare Milik DL Sitorus

19 Februari 2018 15:56 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri LHK Siti Nurbaya dan pimpimam KPK (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK Siti Nurbaya dan pimpimam KPK (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih kesulitan dalam mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas Sumatera Utara. Lahan luas tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh perusahaan milik DL Sitorus. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahkan hingga meminta bantuan KPK untuk melakukan upaya eksekusi itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut bahwa seharusnya pemerintah sudah bisa melakukan eksekusi. Sebab sudah ada putusan hukum yang bisa menjadi dasar eksekusi tersebut.
"Itu sebenarnya pemerintah telah menang dari putusan MA jelas dikatakan bahwa hal itu kelapa sawit dan seluruh aset dikembalikan ke negara. Tapi sampai hari ini pemerintah belum berhasil mengekseskusi itu," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).
Putusan MA yang dimaksud adalah putusan kasasi Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. 11 tahun sejak putusan itu dibacakan, pemerintah masih belum bisa mengeksekusi lahan yang menurut Syarif hampir seluas wilayah Jakarta itu.
"Selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati negara walaupun putusan sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," kata Syarif.
ADVERTISEMENT
Pada putusan MA tersebut, DL Sitorus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan di Padang Lawas, Sumatera Utara. DL Sitorus divonis delapan tahun penjara atas perbuatannya itu.
Bahkan MA memerintahkan lahan seluas total 47 ribu hektare disita negara. Lahan itu terdiri dari 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda.
DL Sitorus tidak tinggal diam, upaya kasasi diajukannya ke MA. Namun pada tahun 2009, MA menolak permohonan PK DL Sitorus itu. Kendati demikian, eksekusi masih belum bisa dilakukan.
Pada tahun 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan eksekusi lahan tersebut. Namun eksekusi baru sebatas administrasi saja, sementara eksekusi fisik masih belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2017, anak DL Sitorus yakni Sihar Sitorus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Ia mengajukan gugatan bersama dua perusahaan milik DL Sitorus yakni PT Tor Ganda dan PT Torus Ganda.
Dalam permohonan praperadilan itu, mereka menggugat Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementrian LHK dan Kejaksaan Agung terkait penyidikan terhadap dua perusahaan tersebut. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut. Pengadilan hanya mengabulkan bahwa penuntutan terhadap DL Sitorus tidak dapat dilakukan, sebab yang bersangkutan sudah meninggal.
DL Sitorus (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
DL Sitorus (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
DL Sitorus meninggal pada 3 Agustus 2017. Pengusaha perkebunan sawit asal Sumatera Utara ini meninggal saat hendak boarding di pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Namu, Sumatera Utara.
Putusan praperadilan yang dibacakan tanggal 8 Februari 2018 itu kemudian menjadi bekal tambahan KLHK untuk melakukan eksekusi. Menteri Siti Nurbaya lantas berkoordinasi dengan KPK mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam arti pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektare," kata Siti.
"Jadi langkah-langkah akan kami lanjutkan dan dalam hal ini sejak 2015 itu memang disupervisi KPK. Jadi saya bolak balik dipanggil dan tanyakan terus oleh Pak Laode (Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK -red) dan Saut (Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK -red)," imbuh dia.
Saut mengatakan bahwa KPK akan mempelajari soal mandeknya proses eksekusi itu. "Siapa yang eksekusi dan bagaimana tidak dieksekusi, apa sebabnya, sementara pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia.
Syarif menambahkan, bila ada dugaan korupsi di balik mandeknya eksekusi, pihaknya siap untuk membantu Menteri Siti. "Kalau indikasi pasti ini kami bantu, kalau ternyata tidak diekseskusi karena ada gratifikasi atau yang lain, kami ada di belakang Ibu menteri," tegas dia.
ADVERTISEMENT