Terlapor Kasus Kematian Kucing Noci Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polisi
·waktu baca 5 menit

Polres Metro Tangerang Selatan mengagendakan pemeriksaan terlapor untuk kasus kucing Sphynx bernama Noci yang mati usai proses persalinan pada Selasa (9/6). Namun terlapor tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
Adapun terlapor adalah Forpet Animal Clinic yang berada di BSD, Tangerang Selatan. Pemeriksaan ini akan ditujukan kepada drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic, sekaligus yang menangani proses persalinan kucing Noci.
“Lanang ya. Tapi kayaknya enggak datang,” ucap Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Marko Melandri kepada wartawan, Selasa (9/6).
“Iya, udah (valid tidak datang),” tegasnya.
Marko mengatakan agenda pemeriksaan pada hari ini hanya tertuju pada drh. Lanang Wahyudi.
“Ya, Lanang aja,” sebutnya.
Di sisi lain, Lanang Wahyudi belum berkomentar mengenai adanya panggilan dari kepolisian itu.
Marko mengatakan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak laporan tersebut masuk pada akhir bulan Mei. Salah satunya polisi sudah memeriksa saksi dari pelapor.
“Sudah berproses dari bulan kemarin sih. Saksi pelapor sudah (diperiksa),” ujar Marko.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing Noci tersebut. Laporan yang dibuatnya merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap Noci dilakukan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1281/IV/2026/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN/POLDAMETROJAYA.
“Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap kucing Noci dilakukan," jelas Astri dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (24/5).
Di sisi lain, Marko mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen dalam penanganan persalinan kucing Noci.
“Perkaranya penipuan sama perlindungan konsumen nih,” sebut Marko.
“Persangkaan pasalnya kan terkait penipuan sama perlindungan konsumen. Nah kita masih tetap ke sana. Kalau yang lainnya nanti menyusul perkembangan gitu,” sambungnya.
Kasus ini mencuat setelah Astri Kusumawardani menceritakan kucingnya yang meninggal dunia usai proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD pada 7 Maret lalu. Kata Astri, seharusnya kucing tersebut melahirkan enam anak kucing.
Sebelum melapor kepada polisi, Astri pun sempat melayangkan somasi dengan dugaan malapraktik kepada klinik tersebut. Namun pihak klinik membantahnya dan mengatakan dugaan tersebut tak berdasar.
Pihak klinik mengatakan matinya kucing Noci tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis dari drh. Lanang.
"Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami," kata Kuasa Hukum drh. Lanang Wahyudi, Fajar Lesmana, Senin (27/4).
Berikut Hak Jawab Selengkapnya dari pihak drh. Lanang Wahyudi:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berkedudukan di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com.
Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs
Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXH08uC
yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, bersama ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:
Kondisi medis hewan sebelum tindakan,
Kompleksitas tindakan medis yang dilakukan, serta
Penjelasan yang telah diberikan oleh klien kami kepada pemilik hewan
2. Bahwa pemberitaan cenderung membangun konstruksi dengan narasi yang mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis yang bersifat teknis dan profesional.
3. Bahwa berdasarkan kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari fasilitas klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami, atau setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh klien kami.
Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, klien kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak terkait guna diadakan pertemuan, di antaranya:
Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.
Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.
Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026, namun tidak juga mendapatkan tanggapan.
5. Bahwa dapat kami sampaikan, klien kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.
6. Bahwa somasi yang disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat apabila pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi yang setara terhadap tanggapan tersebut.
7. Bahwa penggunaan diksi dan konstruksi narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan klien kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
8. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:
a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.
b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.
c) Menghindari penyajian opini yang dapat mengarah pada penghakiman sepihak.
9. Bahwa kami berharap kumparan.com dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan berimbang, di mana klien kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
