Tjahjo: Ada Ormas-ormas Kecil Anti-Pancasila di Daerah

12 Agustus 2017 14:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya kemungkinan masih akan ada organisasi masyarakat yang akan dibubarkan. Saat ini pemerintah sudah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menyebut ormas yang dia maksud adalah ormas kecil di daerah. Menurut Tjahjo, pihaknya masih melakukan kajian dan mencari bukti kuat sebelum melakukan pembubaran.
"Kan saya sampaikan Kemendagri atas laporan daerah ada ormas kecil, tapi ormas kecil itu cukup punya nama, nah hasil Kemendagri kita serahkan ke kejaksaan, ke kepolisian, ke Kemenkopolhukam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah karena kami memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak harus memiliki bukti yang kuat seperti HTI," ujar Tjahjo Kumolo usai menghadiri diskusi mengenai Perppu yang diadakan G‎alang Kemajuan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Pembubaran akan dilakukan karena ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila. "Campuran antara Pancasila dengan anarkis, kalau ganggu ketertiban kan bisa langsung ditangani kepolisian. Tunggu saja tanggal mainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengungkapkan pihaknya perlu waktu hampir 10 tahun untuk meneliti serta mengumpulkan bukti untuk memperkuat alasan pemerintah dalam membubarkan HTI. Kementerian Dalam Negeri juga sudah memantau ormas kecil di daerah yang dimaksud Tjahjo tersebut.
"Kemendagri meneliti ormas ini 2 tahunan, nah makanya kan kurang. Kami juga perlu klarifikasi ulang soal data video lain, apa ada fotonya, ada videonya nah itu aja sabarlah, tunggu waktunya," ujar Tjahjo.
Ia mengungkapkan ormas yang bisa dibubarkan tidak terbatas pada ormas agama saja. "Ormas umum, ormas sosial pun termasuk ormas radikal pun tetap bisa (dibubarkan)," kata dia.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI dibubarkan karena dinilai menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT