Konten dari Pengguna

SPT Tahunan Dekat Jatuh Tempo? Ajukan Perpanjangan Aja di Coretax!

Nur Khamid

Nur Khamid

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Khamid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber:coretax.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber:coretax.pajak.go.id

Sebuah perusahaan yang besar dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha yang besar, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyusun laporan keuangan yang menyertainya. Di sisi lain terdapat batas waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sesuai dengan pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jika melewati batas waktu tersebut, sanksi administrasi sudah menanti.

Wah gawat dong? tenang kawan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 Pasal 174 ayat (1) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Syarat Pemberitahuan Perpanjangan SPT

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 Pasal 175 ayat (1) disebutkan bahwa Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir, dengan dilampiri:

1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

2. perhitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

3. laporan keuangan sementara;

4. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan

5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan SPT

Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 Pasal 175 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Mengingat sejak Tahun Pajak 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan coretax, maka pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut lebih praktis efektif dan efisien jika diajukan melalui coretax. Tertus bagaimana tatacaranya? Berikut kami sampaikan langkah-langkah pengajuannya dicoretax:

1. login coretax dan jangan lupa melakukan impersonating ke Wajib Pajak yang akan ajukan pemberitahuan perpanjangan SPT

2. Pilih menu “LayananWajibPajak”> “LayananAdministrasi”> “Buat Permohonan Layanan Administrasi”

3. Pilih nomor penunjukan Wakil/Kuasa

4. Pilih Jenis Layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP, kemudian pilih sub layanan AS.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT

5. Kemudian Klik Simpan

6. Kemudian ikuti alur kasusnya,lengkapi data yang harus diisi

7. Unggah dokumen yang diperlukan

8. Dalam hal perkiraan SPT Tahunan kurang bayar, buat kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran, agar NTPNnya dapat dicari pada kolom pencarian untuk dipilih, kemudian klik simpan

9. Klik “create PDF” kemudian lakukan penadatanganan secara elektronik kemudian simpan

10. Akan muncul Langkah penerbitan BPE yang secara otomatis akan lanjut ke langkah berikutnya atau klik lanjut jika tidak otomatis ke alngkah berikutnya, dan BPE akan masuk ke menu “Dokumen Saya”

Demikianlah penjelasan singkat terkait tatacara pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan di coretax. Selamat mencoba ya kawan pajak