Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK), Surat “Cinta” yang Tak Dirindukan

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Khamid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa diantara kawan pajak yang belum pernah dapat Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) baik dari sisi sebagai Wajib Pajak sendiri atau wakil/pengurus Wajib pajak badan? Gimana rasanya Ketika mendapat “surat cinta” tersebut? Berbagai reaksi yang senada pastinya ya?
“Dasar orang pajak, kerjanya nyari-nyari kesalahan Wajib Pajak terus”,“Apalagi maunya orang pajak ini, sudah bayar pajak masih ada dianggap kurang terus?” dan berbagai kata-katanya yang senada dan tak sedikit yang dibumbui dengan sumpah serapah dan umpatan.
Kali ini penulis ingin mengajak kawan pajak memposisikan dengan lebih tepat Ketika mendapat SP2DK, supaya energi positif tetap berada pada kita dan di sekeliling kita. Mari kita coba mengupas apa kenapa bagaimana dan seharusnya kita menyikapi SP2DK yang kawan pajak terima.
Sekalian coba kita review ulang ya kawan pajak. Kita semua tahu atau minimal Sebagian besar kita mengetahui bahwa yang ebrwenang menerbitan SP2DK adalah Account Representative yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak dipertegas posisinya sebagai Pengawas Wajib Pajak, maka tidak heran jika salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengawasan perpajakan Wajib Pajak dan salah satu implementasinya adalah menerbitkan SP2DK.
SP2DK sebagaimana namanya adalah Surat Permintaan Penjelasan, bukan Surat Tagihan dan bukan pula Surat Ketetapan, maka belum ada yang perlu dibayar dan tidak ada penagihan atas SP2DK yang terbit. Jadi Wajib Pajak cukup membuka dan membaca dengan sambil minum kopi, isi dan maksud dari SP2DK tersebut. Dalam waktu 14 hari kalender Wajib Pajak diharapkan untuk memberikan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diminta dalam SP2DK tersebut. Rasanya jangka waktu tersebut cukup bagi Wajib Pajak untuk dapat menyiapkan penjelasan dan data pendukung untuk mengkonfirmasi atau menjawab SP2DK yang diterima. Dan saran penulis agar SP2DK tersebut dijawab oleh Wajib Pajak agar tidak ada Tindakan lebih lanjut dari petugas pajak. Bagaimana cara memberikan penjelasan? Ada 3 cara ya kawan Pajak apa sajakah?
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dengan cara:
1. tatap muka langsung;
2. tatap muka melalui media audio visual; dan/atau
3. tertulis.
tentunya Wajib Pajak bebas memilih mau memakai cara yang mana sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Wajib Pajak.
Atas tanggapan tersebut, secara garis besar dibagi menjadi beberapa hal:
1. tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan
2. adanya ketidakpatuhan dan Wajib Pajak mengakui yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar bertambah
3. adanya ketidakpatuhan tetapi Wajib Pajak tidak mengakui atau mengakui Sebagian, yang dapat ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan
4. terdapat indikasi pidana pajak sehingga dilanjutkan ke proses penyelidikan (yang dalam istilah perpajakan Indonesia dinamakan Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Jadi atas SP2DK belum tentu ada pajak yang harus dibayar, itu point pertama. Kemudian point selanjutnya, penulis ingin fokus pada angka 2(dua) dan dibandingkan dengan angka 3 (tiga), yang keduanya bisa jadi ada pajak yang masih harus dibayar. Kok di judul bisa disebut surat cinta,,kalo surat cinta itu kan yang dapat hatinya akan gembira, berbunga-bunga, klo dalam bahasa ekonomi menguntungkan. Mari kita bandingkan!
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor & Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi administrasi berupa bunga sesuai Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dengan tarif rata 2% per bulan. Tetapi ada perbedaan tarif antara sanksi administrasi beruba bunga yang harus dibayarkan Wajib Pajak jika melaporkan dan/atau membetulkan sendiri (yang biasanya tindaklanjut atas SP2DK) dengna tarif Ketika telah dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. Penulis cuplikan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2025 yang berlaku 01 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025:
Dalam table di atas dapat penulis jelaskan secara singkat bahwa tarif bunga tersebut adalah:
1. bunga penagihan;
2. pengungkapan Wajib Pajak untuk melaporkan dan/atau membetulkan SPT dan membayar pajak yang kurang disetor/dibayar yang biasanya karena terbit SP2DK
3. pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak tetapi telah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan
4. produk hukum hasil dari pemeriksaan pajak
Dari tabel dan penjelasan di atas, tarif bunga atas SP2DK jauh lebih rendah dibandingkan jika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan. Jadi, apakah Wajib Pajak masih tidak merindukan SP2DK?
