Kementan Optimalkan Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Program LP2B

Techno - Geek
Yuk ikuti channel kita agar tidak ketinggalan jaman dengan teknologi dan gadget terkini!
Konten dari Pengguna
21 Maret 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Techno - Geek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo credits: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo credits: Pexels
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP membuat program pertanian yang ditujukan untuk pengoptimalan perlindungan lahan pertanian. Program pertanian tersebut diberi nama Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Proyek ini akan dilaksanakan pada Februari hingga Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 sasaran program LP2B adalah 16 provinsi yang meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Tujuan program pertanian LP2B
Adanya program pertanian LP2B didasarkan pada hasil pemotretan lahan baku sawah oleh BPS, BIG, dan Lapan yang menunjukkan adanya penurunan luas lahan sawah di Indonesia. Jika pada 2013 luas sawah baku Indonesia mencapai 7.75 juta hektare, pada 2018 jumlahnya menurun ke angka 7.1 juta hektare. Angka penurunan yang terjadi dikonversi menjadi perumahan, infrastruktur, dan industri.
Program pertanian LP2B diusulkan untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan. Jika lahan pertanian terus dialihfungsikan menjadi lahan lain, maka produksi pangan Indonesia akan melemah hingga berujung pada kerugian.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah program LP2B
Langkah pertama yang akan ditempuh oleh Kementan melalui Ditjen PSP demi kesuksesan program pertanian ini adalah sosialisasi undang-undang nomor 41 dan turunannya kepada para pemilik sawah dan petani. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian alih fungsi lahan sawah berikut strategi pengendalian yang akan dilaksanakan.
Setelah itu, penyusunan peta LP2B dengan skala 1:5.000/1:10.000 pun dibuat. Pembuatan peta LP2B disusul dengan pengeluaran rekomendasi strategis perlindungan lahan berdasar kajian dan peta LP2B yang telah dibuat.
Pelaksanaan program LP2B
Untuk melaksanakan program pertanian ini, Ditjen PSP akan membentuk Pokja LP2B yang bertugas melakukan koordinasi dan sosialisasi. Pokja LP2B inilah yang nantinya akan membuat kajian alih fungsi lahan. Kajian alih fungsi lahan meliputi alih fungsi lahan sawah secara aktual, rencana alih fungsi, dan alih fungsi legal. Penyusunan peta LP2B, pengawasan, evaluasi, serta pemberian rekomendasi tentan program pertanian LP2B seluruhnya akan diurus dan dilakukan oleh Pokja.
ADVERTISEMENT
Program pertanian LP2B direncanakan mulai bulan Februari hingga Agustus 2019. Di bulan Februari Pokja dan sosialisasi ditargetkan untuk selesai. Kemudian pada bulan Juni, pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan sistem Swakelola IPL yang rencananya akan dilakukan dengan menggandeng instansi lain direncanakan untuk selesai. Baru pada Juli sosialisasi hasil kajian akan dilakukan, disusul rekomendasi LP2B yang dilaksanakan pada bulan Agustus.
Strategi yang akan dilakukan dalam LP2B
Demi terwujudnya optimalisasi perlindungan lahan, Kementan melalui Ditjen PSP akan mempertahankan lahan pertanian produktif yang masih dimiliki dengan menerapkan peraturan yang ada, Kementan selanjutnya juga akan mencari potensi lahan produktif baru, dengan cara program cetak sawah dan pengoptimalan lahan pasif yang belum dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Kementan juga akan memperkuat program LP2B dengan usulan penerbitan Perpres tentang lahan baku. Di dalam usulan Perpres yang diajukan oleh Kementan, ada poin dimana para pemilik lahan yang tidak melakukan alih fungsi lahannya akan diberikan insentif.
Pemilik lahan yang akan membuka sawah juga akan diberikan insentif berupa sarana produksi pertanian. Sarana produksi pertanian yang diterima oleh pemilik lahan berupa bibit dan pupuk. Untuk sementara ini, insentif berupa uang tunai masih belum diputuskan namun sudah diusulkan.