Pahlawan-Pahlawan Pemilu

Konten Media Partner
22 April 2019 11:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
oleh: Izzudin Abdurrahman
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan di RT 01, RW 03, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Bandung. (Foto: Tristia R./Temali)
Tak lengkap rasanya apabila berbicara tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tapi mengesampingkan para pahlawan didalamnya. Mereka adalah masyarakat yang bertugas langsung dalam pemungutan suara serentak 17 April 2019 kemarin.
ADVERTISEMENT
Ada para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya, para saksi yang diutus oleh masing-masing tim capres- cawapres atau partai politik, dan yang menjaga keamanaan pelaksanannya dari pihak Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Para petugas KPPS sudah bertugas semenjak jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara di hari H. Petugas KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dengan prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum dan rahasia.
Selain itu, mereka juga bertugas melaksanakan sosialisasi pada calon pemilih; mempersiapkan TPS; mendistribusikan surat C6 yang berisi panggilan memilih; dan menyalin nama pemilih dari DPT ke C6 dengan cara manual.
Proses perhitungan suara di sebuah TPS di Bekasi. (Foto: Izzudin/Temali)
Setelah itu mereka juga harus melakukan penghitungan suara dengan cermat serta memastikan setiap saksi yang hadir di TPS mendapatkan salinan surat C1. Dengan banyaknya tugas mereka, masing-masing anggota KPPS berhak mendapatkan fee sebesar 500-600 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Lalu ada para saksi yang juga berjuang menjaga netralitas pelaksanaan pemungutan suara di lapangan, memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi sehingga menguntungkan sebelah pihak. Para saksi bertugas untuk memastikan setiap pemilih yang mencoblos adalah yang terdaftar di DPT, memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel ketika pertama kali dibuka.
Anggota KPPS di sebuah TPS di Bekasi. (Foto: Izzudin/Temali)
Selain itu, saksi juga memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman dari gangguan dan kecurangan; memastikan bahwa pemilih dan KPPS tidak memberikan suara ganda atau lebih dari 1 kali; memastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih tidak cacat dan ada tanda-tanda khusus; serta memastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Kotak-kotak suara di sebuah TPS di Bekasi. (Foto: Izzudin/Temali)
Bagian yang paling penting adalah, saksi memastikan mereka mendapatkan salinan surat C1 dari KPPS untuk menjaga kepastian jumlah suara. Surat C1 bisa dijadikan bukti apabila ingin mengajukan gugatas atas nama partai atau pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Dengan segala macam tugasnya, biasanya pada saksi mendapatkan fee sekitar Rp300.000,00 hingga Rp400.000,00 tergantung pihak yang mengutusnya.
ADVERTISEMENT
Mereka semua adalah para pahlawan pemilu serentak tahun 2019 di Republik Indonesia. Datang dari lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.
[Editor: Tristia]