Berikut Cara Mengurus Visa di Masa Pandemi COVID-19

Tessa Amelia Denara
Currently Studying Public Relation
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tessa Amelia Denara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beleid tersebut dikeluarkan pada 29 September 2020.
ADVERTISEMENT
Pengurusan visa dan izin tinggal dilakukan di Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di negara asal WNA. Layanan pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) ini, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Para WNA sebelum mengajukan visa dan izin tinggal di Kantor Perwakilan Diplomatik RI, harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa masuk ke Indonesia. Berikut persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Adapun penerapan protokol kesehatan dilakukan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, termasuk WNA pemegang visa dan izin tinggal melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Bagi para WNA wajib mengikuti protokol kesehatan masuk dan keluar wilayah Indonesia. Begini isi protokol tersebut :
ADVERTISEMENT
Visa apa saja saja yang bisa diajukan selama masa adaptasi kebiasaan baru? Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
ADVERTISEMENT
Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
Dalam Permenkumham 26/2020 ini disebutkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Kemudian, saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda). Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.
Yang perlu diperhatikan bagi para WNA pemegang visa dan izin tinggal di Indonesia adalah mengenai ketentuan tinggal lajak (overstay):
ADVERTISEMENT