Ahok dan Djarot Dilaporkan Soal "Wifi Al-Maidah"

23 Februari 2017 15:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahok-Djarot bersiap konpers di Kebagusan (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Seorang pengacara bernama Damai Hari Lubis melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Laporannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait video yang menyinggung username wifi nama 'Al Maidah 51' dengan password 'kafir'.
ADVERTISEMENT
"Saya melaporkan Ahok dan Djarot karena telah memperolok Al-Maidah," kata Damai usai melapor di Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Damai mengatakan ia melaporkan Djarot dengan alasan karena dalam video berdurasi satu menit tersebut, Djarot yang duduk disamping Ahok terlihat ikut tertawa. Menurutnya itu ikut memperolok-olok.
"Iya karena Djarot ikut ikut ketawa. Menurut saya itu memperolok olok, ketawa ketawa gitu pake baju dinas. Kalau itu memang program ya enggak seperti itulah programnya," kata Damai.
Ia mengaku laporan yang ia buat sudah diterima oleh penyidik di Bareskrim. "Udah diterima. Secara hukum acara penyidik harusnya menindaklanjuti. Masalah terbukti atau tidak itu hasil belakangan. Yang penting kami ada bukti." sebut Damai.
Saat melapor Damai didampingi kuasa hukumnya Eggi Sudjana dan dua orang saksi. Dia membawa beberapa barang bukti di antaranya CD yang berisi video, postingan berita voa-islam, dan hasil print laman beberapa media sosial.
ADVERTISEMENT
Damai juga meminta Ahok mengklarifikasi soal video yang sudah beredar luas di masyarakat, apakah itu benar adanya atau hanyalah rekayasa. Pengacara ini pun mengaku siap berdialog bersama Ahok soal itu.
"Kalau dia bisa menjelaskan, kalau dia memang tidak ada maksud dan tujuan silahkan klarifikasi. Kita siap dialog," kata Damai.
Damai melapor dengan tuduhan pasal 156a jo 421 KUHP jo pasal 55 KUHP. Pasal 55 merupakan penyertaan, yaitu penyertaan Djarot yang diduga ikut terlibat memperolok olok Al-Maidah 51 dalam video tersebut. Laporan tersebut dicatat dengan nomor TBL/130/II/2017/Bareskrim.
Ahok dilaporkan atas perkara penodaan agama. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 1 menit menyebar. Isinya mengenai rapat jajaran Pemprov DKI. Saat itu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berbicara mengenai wifi. Ahok menyinggung username wifi 'Al Maidah 51' dengan password 'kafir'.
ADVERTISEMENT
Entah apa konteks ucapan Ahok itu dan kapan rapat Pemprov DKI digelar. Duduk di sebelah Ahok ada Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat. Ahok sempat membuka kalimatnya dengan membicarakan marbot masjid. Lalu dia menyinggung soal fasilitas wifi di masjid dan keluarlah kata-kata username dan password tersebut.
Video yang kembali viral itu mendapatkan berbagai macam tanggapan. Tentu saja karena berkaitan dengan Pilgub DKI, ada yang menyebarkannya dengan tujuan untuk politisasi. Apalagi di keterangan si pengunggah, video itu terjadi pada 12 Oktober 2015 lalu. Tak ada yang mempersoalkannya sebelum pemilihan gubernur dan wakil gubernur terjadi.
kumparan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Djarot. Sebab, dia berada di ruangan yang sama dan ikut tertawa saat Ahok berbicara. Namun dia hanya menanggapi pertanyaan itu dengan santai. 
ADVERTISEMENT
"Ah, udah tahun berapa itu," kata Djarot sambil tersenyum dan berjalan masuk ke ruangannya di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (22/2). 
kumparan mencoba menelusuri video asli dan utuh dari potongan rekaman tersebut di channel YouTube milik Pemprov DKI. Namun saat dicari dengan berbagai kata kunci, tak mendapatkan hasil.
Berdasarkan informasi dari para penyebar video, disebutkan peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2015. Namun ketika ditelusuri di tanggal yang sama, video itu tak ada. Humas Pemprov DKI pun belum memberikan respons.
Saat ini, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia sudah berkali-kali meminta maaf kepada umat Islam terkait ucapannya tersebut.
ADVERTISEMENT