news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan MA Cabut 14 Poin Permenhub Taksi Online

22 Agustus 2017 12:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menjelaskan alasannya mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan lima pengemudi taksi online, ada empat alasan majelis hakim agung mencabut aturan soal taksi berbasis aplikasi telepon pintar.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat.
"Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," tertulis dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Selasa (20/6).
Keberadaan taksi online, dianggap hakim juga telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu.
"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," tertulis dalam putusan.
ADVERTISEMENT
Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. "Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," jelas majelis hakim seperti tertuang dalam lembar putusan.
Selain itu, hakim menilai Permenhub tentang taksi online bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.
Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut hakim, tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
ADVERTISEMENT