Anies Segera Ungkap Penunggak Pajak Mobil Mewah lewat Situs Pemprov

12 Januari 2018 19:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies umumkan mobil mewah belum lunas pajak (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies umumkan mobil mewah belum lunas pajak (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan sebanyak 1.293 mobil mewah di Jakarta yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2017. Mobil mewah yang dimaksud Anies adalah mobil yang memiliki nilai kendaraannya lebih dari Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumumannya, Anies tidak membeberkan nama pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Namun, penunggak pajak akan diumumkan lewat laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan dibukanya identitas para penunggak pajak, Anies berharap ada rasa khawatir karena mereka akan mendapat sanksi sosial.
"Kami akan upload yang ini, informasi ini kita akan berikan ke teman-teman semua karena ini adalah informasi sah, legitimate untuk bisa kami keluarkan," kata Anies menjawab pertanyaan apakah para penunggak pajak akan diumumkan melalui situs Pemprov DKI, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Publikasi merek mobil dan nomor polisinya diharapkan juga mendorong masyarakat ikut mengawasi pemilik kendaraan kelas premium mau taat pajak.
"Seluruh kendaraan yang belum membayar akan diketahui nomor polisinya. Bila Anda lihat di jalan, maka Anda akan tahu bahwa kendaraan itu lalu lalang di kota ini dan tidak menunaikan pajaknya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Anies percaya bagi warga yang membeli mobil dengan harga fantantis, sebenarnya membayar pajak tidaklah sulit bagi mereka. Namun, bagaimana memunculkan niat bagi mereka untuk menunaikan pajak tersebut. Apalagi tidak ada batasan waktu khusus pengumpulan pajak yang menunggak hingga Rp 44,9 miliar itu.
"Tidak ada batas khusus. Lebih cepat lebih baik. Kita akan umumkan terus," sebutnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.293 mobil mewah masih menunggak pajak, dengan rincian kategori pribadi 744 mobil dengan total PKB yang belum dibayarkan sebanyak Rp 26,1 miliar. Sedangkan kategori atas nama badan sebanyak 549 mobil dengan total pajak yang belum terbayarkan Rp 18,8 miliar.
Beberapa mobil mewah yang ada dalam daftar mulai dari yang termahal seperti Lamborghini Aventador dengan harga Rp 9,6 miliar hingga Ferrari senilai Rp 5,9 miliar.
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
zoom-in-whitePerbesar
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
ADVERTISEMENT