news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Tangkap Jaringan Pembuat Uang Palsu di Pulau Jawa

17 Oktober 2017 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri tangkap jaringan uang palsu. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri tangkap jaringan uang palsu. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap jaringan pembuat uang palsu yang mengedarkan barangnya di pulau Jawa. Para pemalsu uang ini diduga memiliki pembagian tugas untuk tiap-tiap orang yang ada di dalamnya. Mulai dari pemodal, pembuat, perantara hingga pengedar.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, menyebutkan ada enam orang dalam jaringan ini yang sudah ditangkap. Penangkapan berlangsung selama satu pekan di empat tempat berbeda.
"Para pelaku ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo dan Cirebon," kata Agung kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/10).
Menurut Agung, anggota jaringan uang palsu ini bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Dua dari enam pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun untuk kasus yang sama.
Pemusnahan uang palsu. (Foto: Antara/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan uang palsu. (Foto: Antara/R. Rekotomo)
Saat ditangkap, Agung menjelaskan, ditemukan 313 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi lama. Namun, diduga jumlah uang yang diduga sudah dibuat berjumlah lebih banyak. Bahkan, dia menduga uang yang dicetak sudah mencapai ratusan ribu lembar.
ADVERTISEMENT
"Sisanya telah dibakar oleh pelaku, diduga untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh pelaku," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa alat untuk mencetak uang palsu seperti mesin cetak, printer, komputer, alat sablon dan tinta. "Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku ini diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar," ujarnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 36 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, polisi juga akan menjerat mereka dengan pasal 3 dan pasal 8 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan delik-delik tersebut, para anggota jaringan pengedar uang palsu ini terancam hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT