Gojek dan Taksi Konvensional Bentrok di Pekanbaru

21 Agustus 2017 5:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lerai pertikaian ojeg online dan taksi. (Foto: Instagram/fajarbojes)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lerai pertikaian ojeg online dan taksi. (Foto: Instagram/fajarbojes)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bentrokan antara pengendara Gojek dengan pengemudi taksi konvensional terjadi di Pekanbaru, Riau. Kerusuhan yang terjadi pada Minggu (21/8) berlangsung di Simpang Mal SKA.
ADVERTISEMENT
"Saya dari menumpang taksi teman lalu dikejarnya. Setelah saya turun, saya lihat mobil taksinya juga sudah rusak. Dihancurkan orang ramai," kata seorang sopir taksi konvensional, Januar (53), seperti dilansir Antara.
Dalam bentrokan usai Magrib itu, terlihat pengemudi Gojek melampiaskan kemarahannya kepada taksi konvensional. Mereka memukul taksi dengan helm dan tangan hingga ada mobil taksi yang mengalami kerusakan.
Aksi tersebut membuat suasana ricuh di persimpangan tersebut. Polisi lalu lintas yang ada di sekitarnya tidak bisa menghentikan aksi sekitar lima mobil taksi menjadi sasaran amukan massa.
Salah seorang sopir taksi yang menjadi korban amukan berhasil diamankan di pos polisi persimpangan tersebut. Dia mengalami luka di sekitar wajahnya, sehingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait asal muasal keributan tersebut. Sekitar pukul 19,30 WIB, suasana mulai tenang dan polisi berjaga di lokasi, sedangkan para pengendara Gojek membubarkan diri dengan berkonvoi.
Menurut warga sekitar, diduga awalnya ada pengendara Gojek yang terlibat perselisihan dengan para sopir taksi konvensional. Setelah itu, pengemudi Gojek datang beramai-ramai dan melampiaskan amarah hingga beberapa sopir taksi lari meninggalkan mobilnya.
Persoalan lainnya juga diduga karena aksi "sweeping" yang dilakukan oleh pengendara taksi konvensional. Apalagi ada spanduk dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang melarang beroperasinya transportasi online.