ICW: Ada Dua Cara Ganti Novanto dari Jabatan Ketua DPR

21 November 2017 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Partai Golkar maupun Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberhentikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Pasalnya, Novanto kini dan telah mendekam di Rutan KPK setidaknya selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan pergantian Ketua DPR RI, ICW melalui Koordinator Divisi Politiknya, Donal Fariz mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh.
Pertama, melalui mekanisme partai. Menurut Donal, Novanto bisa digantikan oleh kader Golkar lainnya atas dasar rekomendasi dari Partai Golkar.
"Kursi jabatan ketua DPR terbentuk atas mandat dari partai. Jadi jabatan ketua DPR yang dimiliki Novanto bisa diganti atas dasar mandat dari Golkar," ujar Donal, dalam diskusi bertajuk 'Novanto Ditahan, bagaimana kelanjutan Kursi Ketua DPR RI dan Golkar?' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Donal menilai, Golkar mempunyai alasan kuat untuk mengganti Novanto. Apalagi, dalam kepemimpinan Novanto selama 18 bulan, sudah ada 16 kader Golkar yang terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Catatan kami 18 bulan Novanto berkuasa sebagai ketua umum Golkar, setidaknya ada 16 politisi Golkar dan underbow Partai Golkar yang terkerat kasus korupsi," ungkapnya.
Koordinator ICW, Donal Faris  (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator ICW, Donal Faris (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Langkah kedua yang bisa dilakukan untuk memberhentikan Setya Novanto yakni yakni melalui MKD. Donal menjelaskan, MKD bisa memberhentikan Setya Novanto atas dasar pelanggaran dalam Peraturan DPR Nomor 10 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
"Pada bagian integritas, pasal 3 point ke (5), disana disebutkan anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang diterima sesuai dengan ketemtuan peraturan perundang-undangan," ujar Donal.
MKD juga bisa menduga Setya Novanto melanggar UUD Nomor 14 tahun 2014 tentang Majalis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal 236 ayat (3).
ADVERTISEMENT
"Di sana disebutkan anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," imbuhnya.
ICW juga menyarankan dalam pergantian ketua DPR ini, Golkar menyodorkan kader yang tidak ada masalah sedikitpun dengan kasus korupsi. "Kami dari ICW merekomendasikan harus ada pimpinan DPR yang baru, tidak bermasalah dengan korupsi. Itu yang harus disodorkan oleh Partai Golkar untuk menjadi ketua DPR RI yang barunya," kata Donal.