Indonesia Minta Komitmen Negara-negara Kembalikan Aset Hasil Korupsi

7 November 2017 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konvensi PBB dalam upaya memberantas aset korupsi (Foto: Dok. PTRI Wina)
zoom-in-whitePerbesar
Konvensi PBB dalam upaya memberantas aset korupsi (Foto: Dok. PTRI Wina)
ADVERTISEMENT
Selama ini negara-negara korban korupsi seperti Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya perampasan aset karena sikap kaku dan kurang kooperatif negara-negara yang dimintakan bantuan dalam kerja sama pelacakan serta pengembalian terpidana tipikor dan aset-asetnya.
ADVERTISEMENT
Sikap Indonesia itu dikemukakan dalam pernyataan nasional Menkumham Yasonna H. Laoly pada sesi debat umum Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Senin (6/11) waktu setempat.
Indonesia berpandangan kini sudah saatnya negara-negara saling terbuka untuk mengungkap tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
“Seharusnya perbedaan sistem hukum tidak menjadi kendala bahkan pendekatan yang perlu diambil adalah menjembatani perbedaan sistem hukum tersebut demi keberhasilan kerja sama internasional sejalan dengan semangat UNCAC itu sendiri,” ujar Menkumham Laoly.
Kritik membangun tersebut khususnya disampaikan kepada yurisdiksi yang cenderung masih menggunakan pendekatan yang kaku, perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam kerja sama internasional, demikian rilis PTRI/KBRI Wina kepada kumparan Den Haag (kumparan.com) seusai debat umum.
ADVERTISEMENT
Pada sisi lain, Laoly juga menghargai dan mengakui negara-negara yang telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia, khususnya terhadap yurisdiksi yang telah melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi atas permintaan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Laoly mengingatkan seluruh delegasi pada konferensi mengenai berbagai upaya para pelaku tipikor yang menggunakan segala cara untuk melepaskan diri dari jerat hukum dan melindungi aset hasil korupsinya.
Para pelaku yang telah divonis pidana oleh pengadilan di Indonesia juga berupaya menggunakan fora internasional seperti arbitrase demi mendapatkan putusan yang menguntungkan mereka dan kemudian menggunakan putusan tersebut untuk mengesampingkan bahkan membatalkan putusan pidana dari pengadilan Indonesia.
Konvensi PBB dalam upaya memberantas aset korupsi (Foto: Dok. PTRI Wina)
zoom-in-whitePerbesar
Konvensi PBB dalam upaya memberantas aset korupsi (Foto: Dok. PTRI Wina)
“Indonesia mengimbau agar negara-negara tidak terkecoh oleh upaya-upaya licik serupa dan perlunya kerja sama internasional lebih erat dalam memastikan tidak ada pelaku korupsi dan aset-asetnya yang dapat berlindung di belahan dunia mana pun,” tegas Laoly.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Laoly juga menyampaikan pentingnya bantuan teknis yang bersifat country-led and country-specific.
Dalam hal ini bantuan disediakan UNODC dengan menyediakan para tenaga ahli di bidang pemulihan aset yang dapat memberi bantuan teknis bagaimana membuka dan menjalin komunikasi efektif antara negara peminta bantuan dan negara yang dimintakan bantuan dalam kerja sama Mutual Legal Assistance/MLA (Bantuan Hukum Timbal Balik, red) dan ekstradisi.
Hal ini berangkat dari pengalaman, bahwa kerja sama MLA dan ekstradisi yang diupayakan negara peminta tidak memperoleh respons yang memuaskan dari negara yang dimintakan bantuan.
Di sela-sela kegiatan pada COSP UNCAC, Menteri Laoly juga berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Rusia, Swiss, dan China membahas berbagai bentuk kerja sama hukum.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan bahwa COSP penting bagi Indonesia salah satunya karena agenda pertemuan juga membahas review mengenai implementasi United Nations Convention against Corruption/UNCAC (Konvensi PBB Anti-Korupsi, red).
”Proses review merupakan mekanisme untuk meninjau sejauh mana negara pihak telah mengimplementasikan UNCAC serta memberikan rekomendasi bagi negara dimaksud terkait optimalisasi implementasi konvensi. Saat ini Indonesia sedang menjalani proses review putaran kedua,” terang Dubes.
Dubes mengatakan bahwa dari review terhadap Indonesia pada putaran pertama tahun 2010, rekomendasi yang diperoleh telah dilaksanakan antara lain dalam bentuk penyusunan Rancangan Undang-Undang, yakni RUU KUHAP, RUU Tipikor, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dan RUU Ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Reformasi di bidang legislasi nasional tersebut sejalan dengan prioritas kebijakan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita dalam rangka reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Sesi ke-7 COSP UNCAC ini akan berlangsung dari 6 hingga 10 November 2017, dibuka oleh Executive Director UNODC Yuri Fedotov dan dihadiri oleh 50 pejabat setingkat menteri, lebih dari 500 delegasi mewakili negara pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional dan NGO.
COSP UNCAC merupakan konferensi tingkat tinggi negara-negara pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional terkait untuk membahas isu-isu yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Konferensi dipimpin oleh Jaksa Agung Republik Guatemala Thelma Aldana. Delegasi RI dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Dubes/Watapri Wina, Jampidsus dan Wakil Ketua KPK selaku wakil Ketua Delegasi, dengan anggota unsur Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Setkab, Kejagung, KPK, dan KBRI/PTRI Wina.
ADVERTISEMENT
Laporan: Eddi Santosa kumparan Den Haag