Kronologi OTT KPK di Pamekasan

2 Agustus 2017 21:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT KPK di Pamekasan (Foto: Dok. Media Madura)
zoom-in-whitePerbesar
OTT KPK di Pamekasan (Foto: Dok. Media Madura)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 11 pejabat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang berlangsung hari ini, Rabu (2/8). Mereka diduga menerima suap terkait pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini, tertangkap pejabat di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Bupati Pemakasan, dan dua kepala desa di kabupaten tersebut. Dari ke-11 yang tertangkap KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Berikut kronologi penangkapan tersebut:
07.14 WIB
KPK menangkap empat orang di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Selain Rudi, di tempat tersebut ada Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Pamekasan Noer Solehhoddin, dan seorang supir. Saat ditangkap, KPK menduga tengah berlangsung penyerahan uang sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala Desa Dasok Pademawu Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin yang diserahkan melalui Sutjipto Utomo. Saat penangkapan terjadi, uang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
ADVERTISEMENT
07.49 WIB
Penyidik KPK bertolak menuju kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Di sana, KPK menangkap Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan.
08.09 WIB
Agus Mulyadi ditangkap di rumahnya.
08.55 WIB
Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan, Muhammad Ridwan, ditangkap di rumahnya.
09.00 WIB
KPK kembali mendatangi kantor Kejari Pamekasan untuk menangkap Indra Permana, seorang staf.
11.30 WIB
OTT berlanjut ke rumah dinas Bupati Pamekasan, Ahmat Syafi'i.
Setelah penangkapan usai, KPK membawa seluruh orang yang diduga terlibat dalam penyuapan ini ke Polda Jawa Timur. Rencananya, pada Kamis (3/8), mereka akan diberangkatkan ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyebutkan suap ini terkait laporan satu LSM ke Kejari Pamekasan. Dalam pelaporannya, LSM tersebut menduga AGM melakukan penyimpangan pembiayaan proyek yang bersumber dari dana desa. "Nilai proyek pengadaan Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volumenya," kata Laode dalam konferensi pers di KPK.
ADVERTISEMENT