LIPI Setuju Perppu Ormas tapi Jangan Diskriminatif

19 Juli 2017 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perdebatan soal keberadaan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakkatan masih terus bergulir. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai memang perlu ada aturan yang lebih jelas untuk mengatur ormas. Namun, regulasi itu jangan sampai terkesan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris, memaklumi keluarnya Perppu tersebut. Hanya saja, dia tidak menampik masih banyak perdebatan, termasuk dalam kalangan akademisi.
"Menurut banyak ahli hukum ada masalah di sana (Perppu). Tetapi secara subtansi, walau bagaimanapun kita butuhkan juga," kata Syamsuddin seusai diskusi bersama AIPI, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, (19/7).
Menurut Syamsuddin, Perppu Ormas tidak membuat pemerintahan di Indonesia berlangsung secara otoriter. "Negara yang kuat bukan negara otoriter. Negara yang kuat, bukan hanya menyelamatkan demokrasi, tetapi juga menyelamatkan eksistensi negeri ini," kata Syamsuddin.
Selain Syamsuddin, peneliti UIN Syarif Hidayatullah, Ali Munhanif, mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Perppu. "Untuk Jokowi harus apresiasi sebagai rezim demokratis yang berani untuk ukuran bagaimana kita menyelesaikan permasalahan gerakan sosial radikal," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Namun, Ali berpendapat pemerintah jangan sampai mengeluarkan peraturan yang diskriminatif. "Harus ada langkah lebih strategis, mempunyai agenda transformasi masyarakat, saya harus jujur agenda transformasi itu penting, bukan ekonomi saja, tapi visi Indonesia sebagai negara bersama yakni Indonesia tidak diskriminatif, tidak mengenal pemberlakukan hukum berorentasi masyarakat tertentu," kata Ali.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan pembubaran ormas HTI karena dianggap memiliki ideologi yang berlawanan dengan Pancasila. Tindakan itu berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.