MA Putuskan Pemerintah Tak Wajib Buka Dokumen TPF Munir

5 September 2017 14:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster Munir dalam aksi Kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster Munir dalam aksi Kamisan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) terkait permintaan untuk membuka dokumen tim pencari fakta kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Keputusan itu sejalan dengan putusan kasasi yang juga menolak permohonan Kontras.
ADVERTISEMENT
Menurut MA, Kementerian Sekretariat Negara tidak berkewajiban menyimpan dokumen yang mereka terima, termasuk hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta Kematian Munir.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, tidak mengatur secara eksplisit tugas dari Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk menyimpan, mengelola, menerima informasi yang bersumber dari Hasil Pencari Fakta di bidang tertentu, misalnya Hasil Pencari Fakta Kasus Kematian Munir," tertulis dalam putusan MA dari majelis yang dipimpin hakim agung, Irfan Fachruddin, yang dipublikasikan pada Selasa (5/9).
Putusan bernomor 241 K/TUN/KI/2017 menjelaskan, dokumen yang bisa dibuka untuk publik, melalui keputusan Komisi Informasi Publik, hanya jika disimpan Kementerian Sekretariat Negara. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi termohon kasasi/pemohon keberatan (Kemensesneg) untuk memenuhi permintaan pemohon kasasi/termohon keberatan (Kotras)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi Informasi Publik telah memutuskan dokumen TPF Munir harus dibuka kepada publik. Pasalnya, sejak TPF Munir menyerahkan hasil rekomendasinya kepada pemerintah yang saat itu dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintan belum pernah mengumumkan ke publik hasilnya.
Putusan KIP sempat menuai polemik. Kemensesneg mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut. Sedangkan SBY mengaku sudah menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Setelah tindak kunjung mendapat kejelasan terkait dokumen TPF Munir, Kontras mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun gugatan mereka ditolak hakim.