Mahfud MD Menolak Jadi Ahli untuk Habib Rizieq

23 Februari 2017 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan ketua MK, Mahfud MD (Foto: Feny Selly/Antara)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan penolakannya untuk menjadi ahli hukum pidana dalam penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Meski permintaan itu belum datang secara resmi kepadanya dari FPI.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebutkan setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan MK, dia tidak pernah mau diminta menjadi ahli. Baik dalam persidangan di pengadilan negeri atau dalam sidang di lembaganya dulu.
Dia hanya mau menjadi ahli untuk perkara yang dianggapnya bersifat abstrak dan diminta lembaga negara. "Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian Undang-Undang Komisi Yudisial karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yg sifatnya abstrak," kata Mahfud saat dihubungi Kamis (23/2).
Kasus Rizieq, dinilai Mahfud bersifat kongkret atau ada orang yang menjadi objek perkara. Sehingga, dia meminta FPI lebih baik menunjuk orang lain saja. "Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat, polisi mempersilahkan FPI membawa ahli yang dianggap menguntungkan mereka. Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan Mahfud MD menjadi satu di antara ahli dari pihak mereka.