Mendagri Tayangkan Video Muktamar HTI, Yusril Berang

30 Agustus 2017 16:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebab, Tjahjo memutarkan video Muktamar HTI saat uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Yusril menganggap tindakan Tjahjo tidak tepat. Pihak pemerintah dalam sidang uji materi seharusnya hanya boleh memberikan keterangan bukan menunjukkan barang bukti.
"Saudara Mendagri, apa motif dan relevansi anda menayangkan (video) muktamar HTI di sidang ini? Kita tahu ini sidang pengujian undang-undang. Bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti, ada tempatnya nanti," kata Yusril pada penyampaian tanggapan sidang uji materi Perppu ormas, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Yusril menduga pemerintah sengaja menampilkan video yang direkam pada 2013 sebagai propaganda pemerintah. "Kenapa harus menanyangkan sebelum sidang? Apa mau propaganda sesatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa?" lanjut Yusril.
Yusril Ihza Mahendra di PN Jaksel (Foto: Mustaqim Amna/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di PN Jaksel (Foto: Mustaqim Amna/kumparan )
Dia juga mempertanyakan pihak MK yang memperbolehkan video Muktamar yang berlatar Stadion Gelora Bung Karno tersebut diputar. Namun, ketua hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang berdalih bahwa video ditayangkan sebagai bagian dari keterangan pemerintah. "Mahkamah menilai itu bagian keterangan yang akan disampaikan pemerintah," kata Arief.
ADVERTISEMENT
Seusai sidang, Yusril menjelaskan, keadaan saat Muktamar HTI direkam berbeda dengan sekarang. Menurut Yusril, saat Muktamar HTI berlangsung, Indonesia masih di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tidak ada pelarangan aktivitas HTI kala itu.
"Itu video tahun 2013, waktu itu presidennya adalah Susilo Bambang Yudhoyono, bukan Jokowi. Kalau Pak Yudhoyono tidak puas kan sudah dibubarkan HTI pada tahun 2013, tapi kok aneh video tahun 2013, itu dikatakan bagian keterangan dikeluarkannya Perppu, Perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian. Jadi saya menganggap ada sesuatu yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini," kata Yusril.
Tjahjo pun mengklarifikasi perihal pemutaran video tersebut. Pemutaran video dia anggap menjadi bagian keterangan pemerintah, tanpa tendensi apapun. "Itukan sudah kami mintakan izin, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan," kata Tjahjo, di luar ruangan sidang.
ADVERTISEMENT