Mendes Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Suap Opini WTP Besok

19 September 2017 21:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes Eko Putro Sandjojo. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendes Eko Putro Sandjojo. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dijadwalkan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan Kementerian Desa 2016. Sidang itu akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Eko sebagai saksi di persidangan untuk menggali informasi yang dia ketahui soal kasus tersebut.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi termasuk menteri tentu yang kami gali apa yang diketahui misalnya terkait dengan kasus ini sejauh mana pengetahuan dari menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementrian tersebut terhadap pemeriksaan proses pemberian opini. Dan apakah juga mengetahui arahan-arahan yang ada terkait hubungan dengan pihak BPK," kata Febri di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Pada persidangan kasus dugaan suap opini Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya, staff Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Ighfirly Yaa Allah, mengatakan Eko Putro Sandjojo pernah menemui auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Pertemuan itu berlangsung pada 4 Mei 2017 di Kantor BPK.
ADVERTISEMENT
Namun, baik Fikri dan Ighfirly tidak merinci di ruang mana pertemuan tersebut. "Ketemu di situ saja saya lihat," kata Ighfirly.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot dan Irjen Kemendes, Sugito, kini duduk di kursi terdakwa atas dugaan menyuap dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Uang diduga diberikan untuk mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian, menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.