Pelapor Tuding Kaesang Salah Artikan Kata Kafir dalam Vlog

5 Juli 2017 20:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat S, melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dengan tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian. Menurutnya vlog Kaesang terkesan mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengacu kepada ucapan Kaesang dalam vlog yang mengatakan: "Enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,".
Hidayat menuturkan istilah kafir memang ada dalam ajaran Islam. "Sebenarnya kafir itu hanya membedakan muslim dengan non-muslim. Muslim itu beriman pada Allah dan Nabi Muhammad dan non-Muslim tidak," kata Muhammad di Perumnas I, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu (5/7). Sedangkan konotasi kafir yang ucapkan Kaesang dalam videonya, disebut Hidayat, seolah negatif.
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Selanjutnya, pernyataan Kaesang yang menyinggung penolakan untuk mensalatkan jenazah pendukung pemimpin yang berbeda keyakinan, Hidayat berpendapat masyarakat melakukan itu sesuai dengan ayat yang ada dalam Al-Quran.
"Orang Islam yang menolak menyalatkan jenazah pada Pilkada punya dalil. Ada ayat Al-Qurannya, ada hadisnya kenapa mereka bertindak seperti itu. Tanya ustaz sama yang ngerti. Bukan tanpa dasar, bukan karena kepetingan pilkada. Sehingga tindakan Islam yang punya dasar dianggap buruk sama Kaesang, jelek, buruk, dan negatif," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Hidayat saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bahkan, dia pernah ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan konten fitnah terkait Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Polisi lalu menangguhkan penahanan Hidayat yang pernah melakukan aksi mogok makan di dalam penjara. Meskipun demikian, hingga kini kasusnya masih berlanjut dan Muhammad Hidayat masih berstatus sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE.