Perbandingan Definisi Terorisme, dari Kapolri hingga Menkopolhukam

23 Mei 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR masih belum memiliki kesepahaman terkait penempatan definisi terorisme dalam revisi Undang-undang Antiterorisme. Saat ini perdebatan masih seputar apakah motif politik ideologi, dan ancaman ditempatkan pada penjelasan umum atau batang tubuh aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja Revisi Undang-Undang Antiterorisme Muhammad Syafi’i menjelaskan, penambahan frasa politik dan ideologi dalam definisi terorisme diperlukan sebagai pembeda antara pidana biasa dan luar biasa, dalam hal ini kasus terorisme. Sebab, menurut dia, akan riskan digugat jika tidak ada perbedaan antara terorisme dengan tindak pidana biasa.
“Riskan mendapat gugatan jika tidak ada pembeda antara tindak pidana terorisme dan tindak pidana biasa. Itu berarti kita memberikan kebebasan subjektivitas kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan siapa teroris siapa bukan teroris. Saya kira itu bukan sesuatu yang baik di dalam penegakan hukum di negara hukum itu sendiri,” kata pria yang akrab disapa Romo itu, saat rapat Panja diskors, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Romo, penambahan frasa politik dan ideologi sejalan dengan pendapat masukan dari para pejabat tinggi negara mulai dari Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menkopolhukam. Dalam masing-masing surat tersebut dinyatakan bahwa tindak pidana terorisme itu mencakup tujuan politik dan ideologi yang mengancam keamanan serta keutuhan.
kumparan merangkum definisi terorisme yang disampaikan oleh masing-masing pejabat tinggi negara terkait:
Surat Panglima TNI terkair definisi terorisme pada tanggal 8 Januari 2018:
Terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, kemanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan/atau internasional.
Surat dari Menteri Pertahanan terkait definisi terorisme pada tanggal 23 November 2016:
ADVERTISEMENT
Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok secara terorganisir dan sistematis, menggunakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan baik bersenjata atau menggunakan sarana dan prasarana lainnya secara sistemik untuk memaksakan kehendak, tujuan dan/atau kepentingan, dengan motivasi, latar belakang atau tujuan untuk merubah dan/atau menimbulkan ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, ketertiban masyarakat umum yang berdampak kepada keamanan nasional sehingga mengakibatkan hilangnya kemerdekaan, nyawa, harta benda, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital dan infrastruktur informasi strategis, lingkungan hidup, fasilitas umum, dan/atau fasilitas internasional, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime againts humanity serta berdampak kepada kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi keutuhan wilayah, kedaulatan nasional, dan keselamatan segenap bangsa.
Gedung DPR/MPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Surat dari Menkopolhukam terkait definisi terorisme pada tanggal 3 Februari 2017:
ADVERTISEMENT
Terorisme adalah kejahatan terhadap negara (crimes againts state) yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keamanan segenap bangsa baik yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional maupun internasional.
Surat dari Kapolri terkait definisi terorisme pertanggal 23 November 2016:
1. Terorisme adalah kejahatan terhadap negara
2. Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap sasaran sipil (non-kombatan) dengan motif ideologi atau politik.
Usulan Profesor Muladi (mantan Menteri Kehakiman dan Gubernur Lemhanas) pada tanggal 10 Arpil 2018:
Segala bentuk tindakan seseorang (teroris) yang merupakan tindak pidana, yang dilakukan dengan sengaja dan terencana, berupa kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan secara acak, bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau kegelisahan yang bersifat luas, disertai dengan motif ideologi atau politik tertentu, dan mengakibatkan timbulnya korban yang bersifat massal terhadap orang-orang yang tidak bersalah dan atau mengakibatkan kehancuran obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik atau lingkungan hidup.
Densus 88 Antiteror (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Densus 88 Antiteror (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
ADVERTISEMENT