Polda Metro Jaya Sudah Periksa Susi dan Luhut untuk Kasus Reklamasi

16 April 2018 20:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah memeriksa menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus Reklamasi Teluk Jakarta. Keduanya telah diperiksa di kantornya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"(Pemeriksaan) Itu berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Senin (13/4).
Adi mengatakan keduanya diperiksa pada Maret 2018 yang lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa saja kajian yang dikeluarkan pemerintah terkait reklamasi ini.
"Reklamasi itu sifatnya umum. Kami mau menilai NJOP, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan," jelas Adi.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Selain Susi dan Luhut, polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil pada Februari lalu. Tidak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok juga telah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Ahok dicecar dengan 20 pertanyaan terkait kebijakan reklamasi ini. "Pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," kata Adi pada Februari lalu.
Polisi juga telah memanggil beberapa pejabat dari Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum saat penentuan NJOP pulau reklamasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI Benni Agus Candra, Kepala BPRD DKI Edi Sumantri, staf BPRD DKI, dan staf BPRD Penjaringan.
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)