Polisi Akan Panggil Ahli untuk Periksa Pidato Anies

31 Oktober 2017 18:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Martinus Sitompul, Kabag Penum Divisi Humas Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Martinus Sitompul, Kabag Penum Divisi Humas Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait pidatonya setelah pelantikan yang menyebut kata "pribumi". Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak kepolisian masih mempelajari laporan-laporan tersebut.
"Masih kita pelajari," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Martinus tidak menampik kemungkinan Anies akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, polisi akan memeriksa beberapa ahli terlebih dahulu untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pidato tersebut.
"Kira-kira melakukan pemeriksaan ahli-ahli, kita minta pendapat ahli dulu," jelasnya.
Perlu diketahui pada Selasa (17/10) lalu, Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait dengan ucapan pidato kala itu. Jack merasa tersinggung dengan kata 'Pribumi' yang dilontarkan Anies.
Laporan Jack diterima polisi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies diduga melanggar Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
Pelantikan Anies-Sandi (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Anies-Sandi (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Anies sendiri telah memberikan penjelasan terkait pengucapan istilah 'pribumi' saat pidato perdananya usai dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurutnya istilah tersebut dia gunakan untuk konteks pada era penjajahan, sesuai dengan isi pidatonya saat itu.
ADVERTISEMENT
"Istilah itu digunakan untuk konteks pada saat era penjajahan, karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu. Karena Jakarta ini kota yang paling merasakan," ucap Anies usai pertemuan dengan SKPD di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Anies mengatakan, saat era penjajahan dulu, kota-kota lain di Indonesia tidak merasakan penjajahan Belanda sedekat warga Jakarta. "Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda tapi lihat depan mata? Enggak, yang lihat depan mata itu kita, hanya ada di kota Jakarta ini," paparnya.
Anies enggan menanggapi soal adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi yang diterbitkan Presiden ke-3 BJ Habibie. Anies hanya menegaskan bahwa konteksnya adalah era kolonial.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya itu digunakan menjelaskan era kolonial Belanda, dan itu memang kalimatnya itu kan pelintiran satu dua website tuh, sekarang udah dikoreksi ya," tegas Anies.