Polisi Hentikan Kasus Ade Armando

20 Februari 2017 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Facebook/ Ade Armando)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"(SP3 keluar) kira-kira satu bulan lalu, ahli yang diperiksa mengatakan tidak ada unsur pidana," kata Direktur Reskrimsus, Kombes Wahyu Hadiningrat di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Kesimpulan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan ahli pidana, bahasa, dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.