Polisi Tegaskan Tidak Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah First Travel

22 Agustus 2017 11:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah First Travel lapor ke crisis center (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah First Travel lapor ke crisis center (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri sudah menangani kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah First Travel. Namun, polisi menegaskan tidak bisa memberangkatkan para korban dugaan penipuan agen perjalanan yang menawarkan biaya umrah murah. Meski sejumlah aset pemilik First Travel sudah disita.
ADVERTISEMENT
"Penyidik tidak menjanjikan sesuatu akan memberangkatkan dan sebagainya, karena yang ditangani adalah kasus pidananya, kalau ada jemaah atau peserta yang berharap ke Bareskrim itu bukan kompetensi kami," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Saat ini, sejumlah aset milik pemilik First Travel seperti mobil dan barang bergerak milik bos First Travel sudah ada di kantor polisi. Rumah dan butik milik Anniesa Hasibuan, Direktur First Travel, juga sudah digeledah dan diberi garis polisi.
Dalam kesempatan terpisah, Setyo mengatakan, nasib barang-barang milik bos First Travel menunggu keputusan pengadilan. Barang itu akan dijual untuk mengganti biaya pemberangkatan umrah harus didahului keputusan penngadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang menjabat komisaris keuangan.
Kiki adalah adik Anniesa Desvitasari Hasibuan. Dia diduga berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp 550 miliar.
ADVERTISEMENT