Polri Pasang Speeding Camera di 78 Titik, Pelanggar Dikenai e-Tilang
ADVERTISEMENT
Mulai November 2017, Polri sudah mengadopsi teknologi CCTV untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta. Kini polisi mengadopsi penggunaan kamera pengukur kecepatan kendaraan (speeding camera).
ADVERTISEMENT
Kepala Korps Lalu Lintas Polr Irjen Royke Lumowa menyebutkan speeding camera akan digunakan untuk memantau jalan yang tidak terlihat polisi. Pemantauan dengan alat ini juga bisa berlangsung selama 24 jam.
“Kamera ini konsisten, artinya 24 jam terus memantau. Kalau polisi enggak kuat 24 jam dan tidak konsisten, kalau alat ini konsisten," kata Royke saat membuka launching dan dan workshop 'Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan dan Kemanusiaan' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Rabu (8/11).
Meski demikian, Royke mengakui, kamera ini hanya dapat merekam pelanggaran tertentu saja, seperti kecepatan, pelanggar bahu jalan, marka, lampu merah, kelebihan muatan dan helm. “Tapi paling tidak pelanggaran ini berpotensi kecelakaan,” ucap Royke.
ADVERTISEMENT
Royke mengungkapkan, sejauh ini pemasangan speeding camera yang sudah dilakukan di 78 titik kawasan Jabodetabek, khususnya di jalan tol. “Tol Jagorawi, Cikampek, tol di Jawa Timur lainnya, bahkan ada Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Nantinya, speeding camera akan dipasang di jalur rawan pelanggaran, dengan harapan jumlah kecelakaan semakin menurun.
"Jumlah alatnya tergantung anggaran, satu kamera harganya Rp 1,2 juta, itu kualitas yang cukup bagus dan efektif. Nanti yang melanggar akan dikenakan penindakan e-Tilang," ujarnya.